Magspot Blogger Template

Temuan Lapangan: Belasan SPPG di Purwakarta Diduga Gunakan IPAL Tak Sesuai Standar, DLH Siapkan Tindakan

PURWAKARTA, eramediapos.com,- Hasil penelusuran dan pengawasan di lapangan mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pengolahan Gambut (SPPG) di Kabupaten Purwakarta. Belasan SPPG disebut-sebut menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar, sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta membenarkan adanya temuan tersebut. Berdasarkan hasil monitoring, sejumlah IPAL tidak berfungsi optimal, bahkan ada yang diduga hanya dipasang sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang P2KL, Wahyudin, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak kualitas air dan ekosistem.

“Kami menemukan indikasi IPAL yang tidak memenuhi baku mutu, bahkan ada yang tidak dioperasikan sebagaimana mestinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/3/2026).

Lebih jauh, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa sebagian SPPG diduga membuang limbah tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar. Praktik ini dinilai berisiko tinggi, terutama bagi masyarakat yang masih bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari dan sektor pertanian.

DLH menegaskan bahwa setiap SPPG wajib mengoperasikan IPAL sesuai izin lingkungan dan memenuhi baku mutu sebelum limbah dibuang ke badan air. 
Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan kewajiban mutlak untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Mengacu pada ketentuan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760, setiap SPPG yang melayani 1.000 KPM wajib memiliki IPAL dengan kapasitas minimal 7,5 kubik per KPM. Ketidaksesuaian terhadap standar tersebut menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.

“Kalau ada yang menggunakan IPAL di bawah standar, patut diduga tidak sesuai aturan,” tegas Wahyudin.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa sebagian pengelola SPPG diduga hanya memasang IPAL sebagai formalitas untuk memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN) dan menghindari sanksi administratif seperti suspend atau penghentian sementara operasional.

Menanggapi hal ini, DLH memastikan akan melakukan inspeksi menyeluruh ke seluruh SPPG di wilayah Purwakarta. 

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara berkala, tetapi juga secara mendadak untuk memastikan kepatuhan di lapangan.

“Kami akan cek semua. Jika terbukti melanggar dan tidak ada perbaikan, sanksi akan kami berikan secara bertahap hingga pencabutan izin,” tegasnya.

DLH juga membuka kemungkinan penindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik pengelolaan limbah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap membuka ruang pembinaan. DLH menawarkan pendampingan teknis bagi SPPG yang mengalami kendala dalam pengoperasian IPAL, sebagai upaya mendorong kepatuhan tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.

Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi pembuangan limbah mencurigakan ke sungai atau lingkungan sekitar.

Temuan ini menjadi alarm serius bagi tata kelola lingkungan di daerah. Jika tidak segera ditangani secara tegas, potensi pencemaran bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Reporter : Die
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال