PURWAKARTA, eramediapos.com,- Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali memantik perhatian publik di Kabupaten Purwakarta. Kali ini, sorotan tertuju pada lonjakan nilai kekayaan Wakil Bupati Purwakarta yang disebut meningkat sekitar Rp3 miliar hanya dalam kurun waktu delapan bulan pada tahun 2025.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta, Sutisna Sonjaya, mengaku terkejut setelah mencermati perbandingan data LHKPN periode April dan Desember 2025. Berdasarkan temuannya, total harta kekayaan Wakil Bupati yang semula berada di kisaran Rp12 miliar pada April, tercatat naik menjadi sekitar Rp15 miliar pada akhir Desember.
“Lonjakan ini tentu menimbulkan tanda tanya publik. Dalam waktu yang relatif singkat, kenaikannya cukup signifikan. Kalau memang seluruh data tersebut valid dan sesuai laporan resmi, wajar jika ada dorongan agar dilakukan analisa lebih lanjut oleh PPATK,” ujar Sutisna.
Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap pertumbuhan kekayaan pejabat publik merupakan hal yang lumrah, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
Ia menilai, keterbukaan mengenai sumber peningkatan kekayaan menjadi penting agar tidak memicu spekulasi liar maupun persepsi negatif di tengah publik.
“Ini bukan soal menuduh, tetapi soal transparansi. Publik berhak memahami apakah kenaikan tersebut berasal dari usaha, investasi, hibah, atau sumber sah lainnya,” katanya.
Sutisna juga menyoroti perlunya pejabat publik siap menghadapi pengawasan sosial, mengingat jabatan pemerintahan melekat dengan tanggung jawab moral dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kalau memang semuanya bersih dan sesuai aturan, tentu akan lebih baik jika dijelaskan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat tidak membangun asumsi sendiri,” tambahnya.
Hingga informasi ini berkembang di ruang publik, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Wakil Bupati Purwakarta terkait detail sumber kenaikan harta kekayaan tersebut.
Situasi ini pun memunculkan kembali diskursus lama mengenai pentingnya LHKPN tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen keterbukaan yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Reporter : Die
Tags
Kabupaten Purwakarta

