Magspot Blogger Template

Soal Lingkungan Hidup dan Regulasi, DPRD Purwakarta Panggil Belasan Perusahaan Tambang

PURWAKARTA, eramediapos.com,- Meningkatnya frekuensi bencana alam di Kabupaten Purwakarta mendorong DPRD setempat memanggil 12 perusahaan tambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu, 21 Mei 2025. RDP ini melibatkan Komisi III DPRD Purwakarta, Ketua Komisi I, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk membahas dugaan pelanggaran regulasi lingkungan dan potensi tindak pidana oleh pelaku usaha tambang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Elan Sofyan, DPRD menyampaikan berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kami menerima pengaduan dan data yang menunjukkan sejumlah perusahaan tambang diduga beroperasi tidak sesuai SOP. Ini memicu kerusakan lingkungan dan keresahan warga. Karena itu, kami minta para pelaku usaha bertanggung jawab dan bersikap transparan,” ujar Elan, yang akrab disapa Kang Haji Selan.

RDP juga dihadiri oleh Ketua Komisi I, Warseno, dan Kajari Purwakarta, Dr. Marta Parulina Berliana. Dalam paparannya, Kajari menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas pertambangan, mengingat dampaknya terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Ketentuan hukum harus menjadi fondasi utama. Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.

Komisi III secara khusus menyoroti aktivitas tambang di Kecamatan Plered dan Sukatani—dua wilayah dengan intensitas pertambangan tinggi dan berbatasan langsung dengan lahan pertanian, sumber air, serta pemukiman warga.

Anggota Komisi III, Alaikassalam, menegaskan bahwa kepatuhan tidak hanya soal dokumen, tetapi juga praktik di lapangan. “Setiap perusahaan harus bertanggung jawab secara sosial. Jika izin sudah habis, reklamasi wajib dilakukan sebelum mengajukan izin baru. Operasi tanpa legalitas tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Dua belas perusahaan yang hadir memenuhi undangan DPRD antara lain ; PT Bumi Cikeupeul Abadi, PT Gunung Kecapi, Koperasi Ligun, PT Tri Mahesa Cakrawala, PT Papumas, PT Sinar Tiga Pertama (STP), PT Mandiri Sejahtera Sentra, CV Djaya Putra Sembung, CV Panghegar, PT Batu Cemerlang Andalan, PT Selo Agung, CV Rinjani.

Sebagian perusahaan mengakui sedang dalam tahap akhir operasional atau melengkapi dokumen perizinan. Meski begitu, DPRD menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kelalaian.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Purwakarta dalam memperkuat pengawasan dan memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan maupun melanggar hukum, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Reporter : Die
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال