PURWAKARTA, eramediapos.com,- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, menjadi salah satu pos penting dalam laporan keuangan daerah.
Pada tahun anggaran 2025 Retribusi PBG Kabupaten Purwakarta dianggarkan sebesar Rp 13,1= miliar. Hingga akhir Juli 2025, berdasarkan data dari Badan Pendapatan daerah Kabupaten Purwakarta restribusi dari PBG sudah mencapai Rp 12,7 Minyar atau 96 % dari yang ditargetkan.
"soal PBG Bapenda menerima data laporan realisasi, sementara leading sektornya ada di Dinas PUPR, dari catatan yang ada target PBG Rp 13,1 Milyar, realisasi saat ini sudah Rp 12,7 Milyar atau sekitar 96 %," kata Kepala Bapenda Purwakarta, Aep Abduroham, Jumat (8/8).
awww
Sementara, Kepala Bidang Penataan Ruang, Muchtar menyebutkan tahun anggaran murni tahun 2025 ini ditargetkan pencapaian PBG Rp 13,1 Milyar, namun arah kebijakan pempinan, terjadi penambahan target capaian pada APBD Perubahan tahun 2025 menjadi RP 27 Milyar.
"ada penambahan target di tahun 2025 pada anggaran perubahan menjadi Rp 27 Milyar," kata Muchtar.
Menurut Muchtar, hingga saat ini, dari data yang masuk dan sudah ada dalam shetplane ada 25 pengembang perumahan yang mengajukan PBG main perumahan subsidi maupun klaster. Namun untuk nilai investasinya ada di Dinas Pelayanan Satu Atap.
Sementara Pakar kebijakan publik, Agus M Yasin, mengatakan geliat sektor properti di daerah Purwa ini tampak jelas. Banyak developer mengajukan izin pembangunan perumahan, baik skala kecil, menengah, maupun besar.
Secara logika sederhana, jika pengajuan perumahan meningkat, maka jumlah rumah yang dibangun juga akan banyak. Konsekuensinya, potensi penerimaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mestinya ikut naik signifikan.
Namun, yang muncul justru pertanyaan: mengapa target penerimaan PBG tahun berjalan hanya dipatok Rp 13,1 miliar.
Apakah angka ini benar-benar mencerminkan potensi riil di lapangan, atau justru terlalu rendah dan konservatif.
Menurut Agus M Yasin, perlunya transparansi dari pemerintah daerah, publik berhak tahu berapa jumlah unit rumah yang sudah dan akan dibangun oleh developer yang mengajukan izin. Berapa luas rata-rata bangunan dalam setiap permohonan, tarif PBG yang digunakan dalam perhitungan target, dan metode perhitungan resmi yang menjadi dasar penetapan target Rp 13,1 miliar.
"Jika data riil menunjukkan potensi penerimaan jauh di atas target, publik wajar curiga bahwa ada potensi kebocoran atau ketidaktepatan strategi penetapan target." Ungkapnya.
Dikatakan Agus M Yasin, PAD adalah uang rakyat, setiap rupiah yang hilang atau tidak tergarap adalah kerugian bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik. Target PBG sebesar Rp 13,1 miliar patut diuji kewajarannya. Transparansi data dan metode perhitungan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
"Tanpa keterbukaan, angka Rp 13,1 miliar hanya akan menjadi target yang memicu tanda tanya, bukan kebanggaan kinerja." pungkas Agus Yasin.
Reporter : Die
Tags
Kabupaten Purwakarta