PURWAKARTA, eramediapos.com,-Polemik sengketa lahan seluas kurang lebih 60 hektare di wilayah Desa Sukajaya dan Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, mulai membuka sejumlah fakta baru terkait administrasi dan legalitas penguasaan lahan berstatus HGU dan HGB.
Konflik yang melibatkan PT Harjdasari dan PT Pelangi Bunga Lestari itu kini tidak hanya sebatas saling klaim hak pengelolaan, namun mulai menimbulkan pertanyaan soal pengawasan serta kejelasan administrasi pertanahan oleh instansi terkait.
Fakta tersebut mencuat saat Aliansi Kian Santang Purwakarta menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta pada Selasa (19/5/2026).
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa berdasarkan data yang dimiliki BPN Purwakarta, izin pengelolaan lahan masih tercatat atas nama PT Harjdasari meskipun masa berlakunya disebut telah habis. Di sisi lain, BPN mengaku belum menerima laporan maupun berkas resmi mengenai adanya peralihan pengelolaan kepada PT Pelangi Bunga Lestari.
Padahal, proses peralihan lahan disebut telah berlangsung sejak tahun 2018. Bahkan pelepasan hak dikabarkan dilakukan pada 2022 dan dituangkan dalam akta notaris pada 2024.
Tidak hanya itu, lahan tersebut juga disebut telah menjalani proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek Tanah) sejak 2020 serta kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diklaim telah dipenuhi.
Perwakilan BPN Purwakarta, Andi, menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini masih berpegang pada data administrasi yang tersedia.
“Sepanjang data yang kami miliki, izin pengelolaan lahan masih tercatat atas nama PT Harjdasari walaupun masa berlakunya sudah habis. Kami juga belum menerima berkas resmi terkait adanya peralihan izin kepada PT Pelangi,” ujarnya saat audiensi.
Pernyataan tersebut langsung memantik respons dari Aliansi Kian Santang. Mereka mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan koordinasi yang dilakukan BPN terhadap lahan yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta tersebut.
Aliansi bahkan menilai adanya celah administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan menyeluruh.
“Kalau memang data yang dimiliki BPN masih atas nama PT Harjdasari, lalu selama ini kemana pengawasannya? Walaupun ini ranah Kanwil BPN provinsi, seharusnya ada tembusan karena lokasi berada di wilayah kabupaten,” ungkap salah satu perwakilan Aliansi dalam audiensi.
Dalam audiensi itu pula, terungkap bahwa masa berlaku izin penguasaan lahan baik HGU maupun HGB milik kedua pihak disebut sudah habis. Kondisi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah dengan status HGU maupun HGB yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dapat kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Situasi itu membuat status lahan dinilai rawan masuk kategori status quo atau pembekuan sementara hingga ada kepastian hukum yang jelas.
Ketua Koordinator Aliansi Kian Santang, Zakaria atau yang akrab disapa Bang Zek, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong DPRD Purwakarta memanggil seluruh pihak terkait.
Menurutnya, langkah itu diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kerugian daerah.
“Persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak memunculkan spekulasi di masyarakat. Semua pihak terkait harus dipanggil supaya ada kejelasan,” tegas Bang Zek.
Reporter : Die
Tags
Kabupaten Purwakarta

