PURWAKARTA, eramediapos.com,- Beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya pembuangan limbah ilegal di wilayah Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Material yang berada di lokasi tersebut bukan merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), melainkan material non-B3 berupa cacahan plastik dan potongan kertas yang dipersiapkan sebagai bahan baku untuk diolah kembali melalui proses daur ulang. Material tersebut direncanakan dimanfaatkan menjadi produk yang memiliki nilai guna, seperti briket, bahan bakar alternatif melalui teknologi pengolahan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta produk hasil daur ulang lainnya.
Pengelola material tersebut, Teguh, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya limbah B3 ilegal tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Ini bukan limbah B3. Material yang ada di lokasi hanya berupa potongan plastik dan kertas yang sudah dicacah sebagai bahan yang akan diolah kembali. Lokasi penyimpanannya juga merupakan lahan tanah milik," tegas Teguh. Kamis (30/7/2026)
Menurutnya, material tersebut masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan kembali sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai limbah berbahaya.
Perlu dipahami bahwa plastik dan kertas pada dasarnya bukan termasuk limbah B3 selama tidak terkontaminasi bahan berbahaya atau zat beracun. Kedua material tersebut merupakan sumber daya yang masih dapat dimanfaatkan melalui proses daur ulang maupun pengolahan sesuai karakteristiknya. Plastik dapat diolah menjadi berbagai produk daur ulang maupun bahan bakar alternatif melalui teknologi tertentu, sedangkan kertas dapat didaur ulang menjadi produk kertas baru. Selain itu, kertas berbahan dasar serat alami yang tidak mengandung lapisan plastik, tinta berbahaya, atau bahan kimia tertentu juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan campuran pembuatan kompos, karena bersifat mudah terurai (biodegradable) dan dapat menjadi sumber karbon dalam proses pengomposan.
Pemerintah Indonesia juga terus mendorong penerapan ekonomi sirkular melalui kegiatan pengurangan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang sampah. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan melalui upaya pengurangan dan penanganan, termasuk kegiatan reduce, reuse, dan recycle (3R), guna mengurangi timbulan sampah sekaligus meningkatkan nilai manfaat dan nilai ekonominya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat membedakan antara limbah B3 yang memiliki karakteristik berbahaya dengan material non-B3 yang masih memiliki nilai guna dan dapat dimanfaatkan kembali. Masyarakat juga diimbau untuk mengedepankan informasi yang telah terverifikasi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Reporter : Die
Tags
Kabupaten Purwakarta

