PURWAKARTA, eramediapos.com,- PT Minori angkat bicara menyikapi pemberitaan dan informasi yang beredar di sejumlah media sosial maupun media online terkait dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas penambangan ilegal di wilayah RT 08 RW 03, Desa Taringgullandeh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Melalui kuasa hukumnya, H. Awan Setiawan, S.H., S.E., M.M., CTL dan Reza Pahlevi, S.H., LLB., MH., PT Minori menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut pihak perusahaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu (22/8/2026), sekaligus sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang sebelumnya beredar di ruang publik.
Kuasa hukum PT Minori menjelaskan, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan perataan lahan, bukan kegiatan penambangan ilegal sebagaimana informasi yang beredar.
“Perlu kami luruskan bahwa pemberitaan yang menyebut perusahaan menyerobot lahan warga tidak benar. Kegiatan perataan lahan telah mendapat persetujuan dan dukungan dari warga serta unsur pemerintahan setempat,” ujar kuasa hukum PT Minori.
Menurut mereka, dukungan masyarakat dan unsur pemerintahan tersebut telah dituangkan dalam dokumen lingkungan yang disebut telah ditandatangani oleh sejumlah pihak, mulai dari warga, RT, RW, kepala desa hingga camat.
Bukan Tambang, Melainkan Persiapan Pemanfaatan Lahan
Kuasa hukum PT Minori juga membantah informasi yang menyebut aktivitas di lokasi tersebut merupakan pertambangan ilegal.
Mereka menegaskan, lahan yang berada di RT 08 RW 03 Desa Taringgullandeh tersebut merupakan lahan milik pribadi dan lokasinya berbatasan langsung dengan Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa.
Adapun kegiatan yang dilakukan saat ini, menurut pihak perusahaan, merupakan proses perataan lahan sebagai bagian dari persiapan rencana pemanfaatan lahan ke depan.
“Lahan tersebut merupakan milik pribadi. Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah perataan lahan, yang nantinya direncanakan bekerja sama dengan investor untuk kegiatan peternakan ayam pedaging,” jelasnya.
Rencana tersebut, lanjut kuasa hukum, diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik maupun investor, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami berharap kegiatan tersebut nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Minta Pemberitaan Berimbang
PT Minori melalui kuasa hukumnya meminta seluruh informasi terkait aktivitas di lokasi tersebut disampaikan secara berimbang dengan tetap mengedepankan fakta dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
H. Awan Setiawan dan Reza Pahlevi selaku Divisi Hukum PT Minori menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan hak jawab kepada perusahaan.
Pihak perusahaan juga menyatakan terbuka memberikan keterangan maupun dokumen pendukung kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Langkah tersebut, menurut mereka, diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat dapat diuji berdasarkan dokumen, fakta di lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, PT Minori berharap polemik mengenai aktivitas di lokasi tersebut tidak berkembang berdasarkan informasi sepihak, melainkan dapat dilihat secara utuh dengan memperhatikan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Reporter : Die
Tags
Kabupaten Purwakarta

