PURWAKARTA, eramediapos.com,- Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta menggelar audiensi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk membahas efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Purwakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dinamis dengan fokus pada upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang dinilai masih marak.
Dalam audiensi itu, Pospera meminta penjelasan mengenai capaian penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai sekaligus mendorong agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi mampu menelusuri hingga ke aktor utama dan jaringan distribusinya.
Pihak Bea Cukai memaparkan bahwa dari target potensi pengawasan terhadap sekitar 13 juta batang rokok ilegal, hingga saat ini telah berhasil dilakukan penindakan terhadap sekitar 7,2 juta batang rokok ilegal yang berasal dari sejumlah pelaku.
Bea Cukai juga menjelaskan bahwa mekanisme penindakan dilakukan berdasarkan peran masing-masing pihak dalam proses distribusi. Apabila rokok ilegal hanya dititipkan melalui moda transportasi seperti bus maupun perusahaan jasa pengiriman, petugas pada umumnya hanya mengamankan barang bukti tanpa langsung menetapkan pihak pengangkut sebagai tersangka.
"Kalau hanya titipan, misalnya lewat bus atau perusahaan jasa, kami hanya mengamankan barang buktinya saja," jelas perwakilan Bea Cukai saat audiensi.
Meski mengapresiasi langkah pengawasan yang telah dilakukan, Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, mempertanyakan masih minimnya jumlah tersangka yang berhasil ditetapkan jika dibandingkan dengan besarnya jumlah rokok ilegal yang telah diamankan.
Menurut Sutisna, jutaan batang rokok ilegal yang disita seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan dan membongkar jaringan yang lebih besar.
"Yang membuat kami heran, kenapa tidak dikembangkan dari temuan tersebut. Yang jelas ada nama dan alamat penerima. Seharusnya itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegasnya.
Pospera menilai, penegakan hukum akan lebih efektif apabila tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mampu menelusuri alur distribusi, mengidentifikasi penerima maupun pemasok, hingga mengungkap dalang utama di balik peredaran rokok ilegal.
Organisasi tersebut berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus diperkuat sehingga pemberantasan rokok ilegal dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini dirugikan akibat peredaran rokok tanpa pita cukai.
Reporter : Die
Tags
Daerah

