PURWAKARTA, eramediapos.com,- Ketua DPC PROJO Kabupaten Purwakarta, Asep Burhana, angkat bicara menanggapi ramainya pemberitaan soal dugaan alokasi dana sogokan dalam kasus judi online yang menyeret nama Budi Arie Setiadi. Nama Ketua Umum DPP PROJO itu muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Meski isi dakwaan telah dibacakan dalam persidangan terbuka, Asep menilai bahwa sejumlah media cenderung menyajikan informasi yang sepotong-sepotong, sehingga menimbulkan persepsi publik yang keliru terhadap sosok Budi Arie.
"Surat dakwaan memang menyebut ada alokasi 50 persen untuk Menkominfo kala itu, Budi Arie. Tapi tidak pernah disebut bahwa beliau mengetahui, apalagi menerima uang sogokan itu," tegas Asep dalam pernyataan tertulis, Minggu (18/5).
Asep mengingatkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie justru dikenal berada di garis depan dalam memberantas praktik judi online. Ia juga menyatakan bahwa informasi yang tidak lengkap kerap dijadikan bahan framing jahat yang bisa merusak reputasi seseorang secara sepihak.
"Faktanya, Budi Arie telah dimintai keterangan oleh penyidik dan tidak terbukti mengetahui ataupun menerima dana tersebut. Ini yang harus dipahami masyarakat," jelasnya.
Ia pun mengajak publik untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi, terutama yang berpotensi menjadi alat serangan politik atau pembunuhan karakter.
"Stop narasi sesat dan framing jahat. Proses hukum masih berjalan di pengadilan terbuka. Kita semua harus menghormati hukum dan tidak menyebarkan asumsi atau tuduhan tanpa dasar," tutupnya.
Reporter : Die
Tags
Kabupaten Purwakarta