PURWAKARTA, eramediapos.com,- Pekerjaan proyek pembangunan drainase Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Krajan, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah itu diduga dikerjakan asal-asalan tanpa pengawasan teknis memadai dan tidak melibatkan masyarakat lokal.
Proyek yang tercatat dengan nomor 110/SPK/PPK-Pemb.Drainase APBD I/Disperkim/X/2025 tersebut dikerjakan oleh CV. Bisma Cipta Persada dengan nilai kontrak Rp92.751.990,39 dan masa pelaksanaan 45 hari kalender. Namun di lapangan, warga menilai pekerjaan tersebut jauh dari standar teknis yang seharusnya.
Menurut keterangan warga berinisial KY, pelaksanaan proyek terkesan tanpa kendali karena tidak tampak adanya mandor, pelaksana, maupun pengawas di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
“Bagaimana pekerjaan bisa benar jika pengawas, mandor, dan pelaksana tidak ada di lapangan? Ini uang rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Jangan sampai anggaran terbuang percuma,” tegasnya, Senin (27/10/2025).
KY juga mengungkap, pekerjaan sempat dilakukan pembongkaran ulang setelah ditegur oleh salah satu warga yang menilai kedalaman galian pondasi tidak sesuai standar.
Selain masalah teknis, warga pun menyoroti absennya keterlibatan masyarakat lokal dalam proyek tersebut.
“Warga lokal pun tidak dilibatkan. Padahal pemberdayaan masyarakat itu penting. Jangan hanya membangun fisik, tapi abaikan sosialnya,” ujarnya menambahkan.
Tak hanya itu, bahan material yang digunakan pun disoroti. Warga menduga campuran pasir dalam adukan mengandung Fly Ash Bottom Ash (FABA) — limbah hasil pembakaran batu bara yang termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sementara semen yang digunakan adalah semen yang bermerk kurang dikenal.
Sebagai informasi, pemanfaatan FABA untuk bahan bangunan harus mendapatkan izin resmi dan verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Jika tidak, penggunaannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pengelolaan limbah B3.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemborong CV. Bisma Cipta Persada belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Reporter : Red/Tg
Tags
Kabupaten Purwakarta

