PURWAKARTA, eramediapos.com,- Audiensi antara DPC Pospera Purwakarta dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta pada Selasa (25/11/2025) berubah menjadi tontonan birokrasi yang sulit dipercaya. Pospera hadir tepat waktu sesuai undangan resmi pukul 09.30 WIB, namun pejabat BPN justru tak tampak hingga dua jam berlalu—meninggalkan tanda tanya besar tentang keseriusan lembaga tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik yang menggema:
Apakah BPN Purwakarta sedang sibuk mencari sertifikat PTSL yang tak kunjung terbit sejak 2019?
Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menyampaikan rasa kecewanya.
“Mereka yang menentukan jam 9.30, tapi dua jam kami menunggu tanpa satu pun pejabat muncul,” tegasnya.
Audiensi itu sejatinya ditujukan untuk meminta penjelasan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019—program yang sudah enam tahun berjalan tanpa hasil jelas. Ironisnya, pihak yang diharapkan memberi penjelasan justru absen total.
“Kalau audiensi saja tidak bisa dihadiri, bagaimana mungkin penyelesaian PTSL yang mangkrak bertahun-tahun bisa diharapkan?” ujar Sutisna.
Pospera mengaku menerima banyak laporan masyarakat bahwa berkas-berkas PTSL sebenarnya sudah lengkap:
Administrasi telah masuk,
Pengukuran telah dilakukan,
Peta bidang tanah sudah tercatat dalam sistem,
namun sertifikat hak milik tetap tak kunjung terbit tanpa alasan yang transparan.
Sutisna menilai situasi ini sebagai bukti lemahnya transparansi dan ketidakseriusan BPN dalam menjalankan program negara yang seharusnya memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ini sudah enam tahun. Kalau peta bidang sudah ada, apa lagi yang ditunggu? Warga sudah terlalu lelah,” katanya.
Ketidakhadiran pejabat BPN tanpa pemberitahuan, tanpa klarifikasi, dan tanpa permintaan maaf semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan PTSL memang tidak ditangani dengan baik.
Bagi Pospera, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga pengabaian terhadap hak publik.
Karena tidak melihat itikad baik, Pospera berencana melayangkan laporan resmi ke Kementerian ATR/BPN dan BAM DPR RI.
“Kami akan kirim surat ke kementerian dan BAM DPR RI untuk menindaklanjuti hal ini,” tegas Sutisna.
Ia menyindir keras bahwa jika pejabat BPN kesulitan menghadiri audiensi yang mereka jadwalkan sendiri, mungkin benar mereka sedang “sibuk” mencari sertifikat-serifikat PTSL yang entah hilang sejak 2019.
Hingga berita ini diterbitkan, BPN Purwakarta belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka maupun progres penyelesaian PTSL yang telah mangkrak selama enam tahun.
Reporter : Die
Tags
Kabupaten Purwakarta

