Magspot Blogger Template

PT Ansa Tekno Diduga Produksi Tanpa Izin Lengkap, Pospera Ungkap Temuan Mengkhawatirkan

PURWAKARTA, eramediapos.com,- DPC Pospera Purwakarta menggelar audiensi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti dugaan bahwa PT Ansa Tekno Indonesia melakukan aktivitas produksi tanpa perizinan lengkap. Audiensi berlangsung di Aula Kesbangpol Purwakarta, Rabu (26/11/2025), dengan menghadirkan perwakilan PTSP, Satpol PP, PUPR, Bapenda, Disnaker, DLH, Kejaksaan Negeri, Intel Kodim 0619, dan Polres Purwakarta.

Hasil pertemuan mengungkap sederet temuan yang menguatkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut.

PTSP: Izin Industri, tapi Aktivitas Produksi Tidak Sesuai

Dinas PTSP menyatakan PT Ansa hanya memiliki izin usaha industri, namun kegiatan di lokasi bukan sekadar penyimpanan, melainkan produksi aktif.
“Kami fokus pada fungsinya, yaitu usaha produksinya,” jelas perwakilan PTSP.

PUTR: Berdiri di Zona Pemukiman, Bangunan Hanya Berizin Gudang

Dinas PUTR mengungkap bangunan PT Ansa berada di kawasan pemukiman dan peruntukannya hanya sebagai gudang.
“Bangunannya adalah gudang, bukan untuk kegiatan produksi,” tegas perwakilan PUTR.

Bapenda: Perusahaan Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan

Bapenda menambahkan bahwa PT Ansa belum tercatat sebagai wajib pajak badan.
“SPPt yang ada masih atas nama perorangan,” ungkapnya.

Bagian Hukum: Wajib Punya Izin Lingkungan dan PBG

Bagian Hukum menilai operasional PT Ansa tidak sesuai peruntukan dan menegaskan perlunya izin lingkungan, persetujuan lingkungan, hingga PBG.
“Perusahaan harus memenuhi seluruh perizinan tersebut,” ujarnya.

Disnaker: Tidak Mengetahui Keberadaan Perusahaan

Disnaker bahkan mengaku tidak mengetahui adanya perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut.
“Kami tidak mengetahui adanya perusahaan di sana,” katanya.

Pospera: Pemerintah Daerah Harus Bertindak

Pospera menilai seluruh temuan OPD memperlihatkan dugaan pelanggaran yang serius.
“Perusahaan belum memenuhi izin, tidak bayar pajak, dan tak sesuai peruntukan. Harus ada langkah tegas,” ujar perwakilan Pospera.

Kesimpulan Audiensi

Dari audiensi tersebut, ditemukan bahwa PT Ansa Tekno Indonesia:

Diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin operasional lengkap,

Beroperasi di zona pemukiman,

Menggunakan bangunan berizin gudang untuk produksi,

Belum terdaftar sebagai wajib pajak badan,

Belum melapor ke Disnaker.


OPD terkait akan melakukan peninjauan lapangan serta kajian teknis sebelum menentukan langkah penegakan aturan.

Reporter : Die
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال