JAKARTA, eramediapos.com,- Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait perkara Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menegaskan bahwa sikap menunjuk-nunjuk serta melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang praktisi hukum.
Melalui keterangan tertulis yang diterima media pada Minggu (19/7/2026), Dwi meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan. Menurutnya, profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dwi menjelaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers merupakan representasi hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan transparan mengenai suatu perkara hukum.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4, pers dijamin kebebasannya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, Pasal 3 menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Adapun Pasal 5 mengatur kewajiban pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Menurut Dwi, tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas berpotensi bertentangan dengan semangat UU Pers yang menjamin independensi dan profesionalisme insan pers. Sikap seperti itu, katanya, bukan hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga dapat mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia menegaskan bahwa pengacara maupun wartawan memiliki peran yang sama penting dalam sistem peradilan. Pengacara menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, kedua profesi tersebut harus saling menghormati.
Pernyataan IWO tersebut menyusul beredarnya pemberitaan mengenai ucapan Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), yang memicu sorotan publik. Dalam peristiwa itu, Hotman disebut melontarkan kalimat bernada merendahkan dan memberikan ilustrasi terkait proses penggeledahan yang dinilai tidak pantas disampaikan kepada wartawan.
Menutup pernyataannya, IWO mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, bekerja secara profesional, serta terus mengawal berbagai perkara hukum yang menjadi perhatian masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan supremasi hukum di Indonesia.
Reporter : Red
Tags
Nasional

