PURWAKARTA, eramediapos.com,- Proses pengadaan pembangunan ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Bayu Asih Purwakarta kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah informasi mengenai tahapan awal tender menunjukkan adanya 11 perusahaan yang mengunduh dokumen pemilihan, namun hanya satu perusahaan yang kemudian memasukkan penawaran.
Kondisi tersebut memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun pengondisian tender. Namun, jumlah peserta yang akhirnya memasukkan penawaran tersebut tetap layak mendapat penjelasan secara terbuka, mengingat proyek yang dibiayai anggaran negara harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, efektivitas, keadilan dan akuntabilitas.
Sorotan terhadap proyek tersebut menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan sejumlah perkara pengadaan proyek rumah sakit di daerah lain yang pernah ditangani aparat penegak hukum, termasuk perkara pembangunan RSUD di Kolaka Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut tentu tidak dapat disamakan begitu saja dengan proyek PICU RSUD Bayu Asih Purwakarta. Namun, perkara tersebut dapat menjadi pengingat bahwa proses pengadaan fasilitas kesehatan yang menggunakan uang negara membutuhkan pengawasan yang ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, pertanyaan publik terhadap proyek PICU RSUD Bayu Asih menjadi cukup sederhana: mengapa dari 11 perusahaan yang mengambil dokumen tender, hanya satu perusahaan yang kemudian menyampaikan penawaran?
Apakah terdapat persyaratan tertentu yang menyebabkan perusahaan lain tidak melanjutkan proses? Apakah spesifikasi teknis dan persyaratan administrasi telah disusun secara proporsional? Ataukah keputusan perusahaan untuk tidak mengajukan penawaran semata-mata merupakan pertimbangan bisnis masing-masing?
Semua pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab secara objektif melalui keterbukaan informasi mengenai proses pengadaan.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana kebutuhan proyek tersebut direncanakan, bagaimana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun, bagaimana spesifikasi teknis ditetapkan, berapa perusahaan yang memenuhi persyaratan, serta bagaimana tahapan evaluasi terhadap peserta dilakukan.
Yang tidak kalah penting, masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa kompetisi dalam tender benar-benar berlangsung secara sehat dan tidak hanya memenuhi prosedur administratif.
Jika seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka transparansi justru akan menjadi cara terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi yang mengarah pada pembatasan persaingan, spesifikasi yang tidak wajar, pengondisian peserta, atau bentuk penyimpangan lainnya, tentu hal itu harus menjadi perhatian serius bagi APIP maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Proyek PICU RSUD Bayu Asih memiliki kepentingan langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, bukan hanya hasil pembangunan yang penting, tetapi juga bagaimana proyek tersebut diperoleh dan dilaksanakan.
Ruang PICU pada akhirnya harus menjadi fasilitas yang memberikan harapan dan keselamatan bagi pasien. Jangan sampai proses pengadaannya justru menimbulkan pertanyaan yang tidak memperoleh jawaban memadai.
Sekali lagi, pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi pengondisian. Ini adalah permintaan agar proses pengadaan dibuka secara transparan dan dapat diuji oleh publik.
Sebab, kemenangan dalam sebuah tender seharusnya lahir dari kompetisi yang sehat, bukan karena lapangan persaingannya sejak awal telah dibuat terlalu sempit.
Penulis: Panuntun Catur Supangkat
Sekretaris Pospera Purwakarta
Tags
Kabupaten Purwakarta

