PURWAKARTA, eramediapos.com,- Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, berujung pada penindakan kepolisian. Sebanyak 12 orang diamankan Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit 1 Jatanras, satu di antaranya diduga sebagai pelaku penganiayaan, sementara 11 lainnya diduga berkaitan dengan kelompok geng motor.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (14/10/2026) malam. Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial A.B. di kawasan Pasar Rebo, Purwakarta.
Unit 1 Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Omad Abdullah kemudian mengamankan A.B. Penangkapan itu dilanjutkan dengan pengembangan ke wilayah Kecamatan Jatiluhur hingga polisi mengamankan 11 orang lainnya.
Seluruh orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Korban Diserang Saat Melintas Dini Hari
Kasus ini bermula pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, korban berinisial W.A.P. tengah melintas bersama rekannya di Jalan Ipik Gandamanah, kawasan Munjuljaya.
Namun, perjalanan tersebut diduga berubah menjadi insiden kekerasan setelah korban dihentikan oleh sekelompok orang. Salah seorang terduga pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan celurit.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan pada tangan kanan, bahu kanan, serta pinggang bagian belakang sebelah kiri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Karawang.
Celurit, Lima Motor, dan Sembilan Ponsel Disita
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor berbagai merek, satu buah celurit, satu pistol mainan, empat jaket bertuliskan nama kelompok tertentu, serta sembilan unit telepon genggam berbagai merek.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kekerasan
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat melalui proses hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang mengarah pada aksi kekerasan maupun mudah terprovokasi oleh konflik antarkelompok.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai pergaulan atau konflik kelompok berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” ujar IPTU Tini Yutini.
Ia juga menekankan bahwa upaya mencegah kekerasan tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat diperlukan untuk membangun lingkungan yang aman serta mendorong generasi muda mengisi waktu dengan kegiatan positif.
Penanganan kasus ini, menurut Polres Purwakarta, merupakan bagian dari upaya mewujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan program Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Hengki, S.I.K., M.H., yakni JABAR AMAN (Antisipatif, Modern, Akuntabel, Nurani).
Polres Purwakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, sekaligus mencegah agar konflik antarkelompok tidak kembali berujung pada jatuhnya korban.
Reporter : Red
Tags
Hukum dan Kriminal

