Magspot Blogger Template

Wafatnya Ahmad Arif Imamulhaq, Momentum Evaluasi Perda Kepemudaan Purwakarta

PURWKARTA, eramediapos.com,- Menjelang peringatan Hari Jadi Kota Purwakarta ke-194 dan Kabupaten Purwakarta ke-57, kabar duka datang dari dunia kepemudaan. Ahmad Arif Imamulhaq, Kepala Bidang Kepemudaan Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, berpulang ke Rahmatullah, meninggalkan jejak perjuangan panjang dan dedikasi tanpa batas bagi generasi muda di tanah kelahirannya.

Almarhum dikenal sebagai sosok organisatoris handal. Sejak SMA, ia aktif memimpin sebagai Ketua OSIS SMAN 1 Purwakarta Angkatan 1995. Semasa kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 3 November 1996, Ahmad Arif bersama beberapa mahasiswa Purwakarta mendirikan Perhimpunan Mahasiswa Purwakarta (PERMATA) Yogyakarta, wadah silaturahmi sekaligus pengkaderan mahasiswa perantau asal Purwakarta di DIY.

Tak hanya mendirikan, Ahmad Arif juga dipercaya menjadi Ketua PERMATA Yogyakarta. Upayanya yang gigih melobi Pemkab Purwakarta kala itu, membuahkan hasil dengan dibangunnya Bale Mahasiswa Kabupaten Purwakarta di Yogyakarta. Bale Mahasiswa ini berdiri sejak era Bupati Lily Hambali Hasan dan hingga kini masih berfungsi sebagai sekretariat dan hunian mahasiswa Purwakarta di Yogyakarta.

Dalam kancah pergerakan mahasiswa, Ahmad Arif juga tercatat sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan kemudian aktif di Korps Alumni HMI (KAHMI) Kabupaten Purwakarta. Ia berkiprah bersama tokoh-tokoh besar seperti Kang Dedi Mulyadi, di bawah asuhan Dr. Suherman Saleh atau yang akrab disapa "Uda Herman".

Salah satu warisan besarnya adalah inisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Perda ini mengamanatkan agar Bupati dan DPRD mengalokasikan sedikitnya 2% dari APBD untuk pengembangan pemuda, sebagaimana tertuang dalam Pasal 78. Sayangnya, sejak disahkan lima tahun lalu, Perda ini belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga belum bisa direalisasikan.

Aa Komara, pendiri Bela Purwakarta yang juga sahabat almarhum semasa SMA, menilai wafatnya Ahmad Arif harus menjadi momen evaluasi serius.

“Perda Kepemudaan ini lahir sejak era bupati terdahulu dan belum sempat diterbitkan Perbupnya. Sekarang momen tepat, apakah mau direalisasikan di masa Bupati Saepul Bahri Binzein atau justru dibatalkan karena kondisi anggaran daerah,” ungkap Aa Komara.

Mengutip pakar hukum tata negara Maria Farida Indrati, Aa Komara menegaskan bahwa pembatalan Perda hanya bisa dilakukan melalui peraturan yang setara atau lebih tinggi.

Dari segi urgensi, data Disdukcapil menunjukkan bahwa 30% penduduk Purwakarta adalah pemuda, sementara jumlah pengangguran, yang mayoritas dari kelompok usia muda, mencapai 38 ribu orang. Dengan APBD Purwakarta 2025 yang diproyeksi sebesar Rp 2,6 triliun, implementasi Perda akan membuka peluang anggaran sekitar Rp 52 miliar khusus untuk program kepemudaan.

“Dana itu bisa dialokasikan untuk berbagai program, seperti pengembangan kewirausahaan pemuda. Langkah ini akan berdampak langsung menekan angka pengangguran dari kalangan muda setiap tahunnya,” jelas Aa Komara.

Menurutnya, bila kebijakan ini dijalankan, akan menjadi legacy bersama, bukan hanya mengabadikan buah pikiran Ahmad Arif Imamulhaq, tetapi juga menandai komitmen pemerintah daerah dalam memberdayakan generasi muda Purwakarta.

“Inilah momentum untuk membuktikan bahwa cita-cita almarhum dan para pegiat kepemudaan tidak berhenti di meja rapat, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” pungkasnya.

Selamat jalan Ahmad Arif Imamulhaq. Jasamu untuk Purwakarta akan selalu dikenang.

Reporter : Die
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال