PURWAKARTA, eramediapos.com,- DH (26), warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap pada Jumat (4/7/2025) siang, tak lama setelah waktu salat Jumat, di area perkebunan Desa Cikadu. Sebelumnya, DH sempat melarikan diri dan bersembunyi semalaman dari kejaran warga yang geram dengan perbuatannya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian terkait penangkapan maupun detail motif penganiayaan.
Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial setelah video kekerasan terhadap anak tersebut beredar luas dan memicu kemarahan publik. Warga sekitar berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal.
Reporter : Red/dd
Tags
Hukum dan Kriminal