Magspot Blogger Template

Perpisahan Sederhana Jangan Berakhir Jadi Pungutan Berkedok Sukarela

PURWAKARTA, eramediapos.com,-  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan. Dalam edaran tersebut, sekolah diminta menyelenggarakan kegiatan secara sederhana, edukatif, tidak berlebihan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Di atas kertas, kebijakan ini tentu patut diapresiasi. Tidak ada yang menolak konsep perpisahan sederhana dan hemat biaya. Namun persoalan yang sesungguhnya bukanlah pada isi surat edarannya, melainkan pada seberapa serius aturan itu diawasi dan ditegakkan.

Pengalaman setiap tahun menunjukkan bahwa musim kelulusan hampir selalu diiringi keluhan orang tua. Berbagai pungutan muncul dengan beragam istilah, mulai dari biaya perpisahan, dokumentasi, konsumsi, seragam khusus, hingga "sumbangan sukarela" yang dalam praktiknya sering kali terasa wajib.

Bagi sebagian keluarga, nominal yang dikumpulkan mungkin dianggap kecil. Namun bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi pas-pasan, tambahan pengeluaran tersebut bisa menjadi beban yang tidak ringan. Di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat, setiap rupiah memiliki arti penting.

Karena itu, tantangan terbesar Disdik bukan menerbitkan surat edaran, melainkan memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk mengakali aturan. Sebab yang sering terjadi, larangan pungutan hanya berganti istilah. Dari biaya wajib menjadi sumbangan sukarela, dari acara mewah di hotel menjadi kegiatan di tempat lain dengan biaya yang tetap membengkak.

Jika kondisi seperti itu terus terjadi, maka yang berubah hanyalah kemasannya, sementara bebannya tetap sama. Surat edaran akhirnya hanya menjadi formalitas administratif yang terdengar baik, tetapi gagal memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pertanyaan yang layak diajukan publik adalah: apakah Disdik telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang jelas? Apakah ada saluran pengaduan yang mudah diakses orang tua? Apakah ada sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti melanggar? Ataukah surat edaran ini hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang dibacakan saat rapat, lalu kehilangan maknanya ketika pelaksanaan berlangsung?

Ironisnya, dunia pendidikan kerap terjebak pada kemeriahan seremoni. Perpisahan sekolah seolah menjadi ajang prestise yang harus tampil megah, sementara esensi pendidikan justru terpinggirkan. Padahal yang paling membekas dalam ingatan siswa bukanlah dekorasi mahal, panggung mewah, atau pesta perayaan yang meriah, melainkan proses belajar, keteladanan guru, dan nilai-nilai kehidupan yang mereka peroleh selama bersekolah.

Jika pemerintah daerah benar-benar ingin meringankan beban masyarakat, maka komitmen itu tidak boleh berhenti pada secarik surat edaran. Diperlukan keberanian untuk mengawasi, menindak, dan memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan tanpa pengecualian.

Sebab bagi banyak orang tua, perpisahan yang paling berkesan bukanlah yang paling megah atau paling ramai, melainkan perpisahan yang tidak membuat mereka harus mengorbankan kebutuhan rumah tangga demi sebuah seremoni yang hanya berlangsung beberapa jam.

Reporter : Die
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال