PURWAKARTA, eramediapos.com,- DPC Pospera Purwakarta mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait dugaan pengondisian dalam proses pengadaan dan penetapan pemenang tender di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.
Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, mengatakan hingga sepekan setelah laporan disampaikan, pihaknya belum melihat adanya perkembangan yang dapat diketahui publik, termasuk pemanggilan atau klarifikasi terhadap pihak terkait.
"Kami menghormati mekanisme dan kewenangan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Namun masyarakat juga berhak mengetahui bahwa setiap laporan yang masuk mendapat perhatian dan penanganan yang serius," ujar Sutisna, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, Pospera akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik. Bahkan, jika dalam waktu yang dianggap wajar belum ada kejelasan, Pospera mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Langkah itu bukan untuk mencari sensasi, tetapi memastikan laporan masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Sutisna menilai transparansi dan keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, Pospera berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait tindak lanjut laporan yang dimaksud.
Reporter : Die
Tags
Kabupaten Purwakarta

