Magspot Blogger Template

TPA Purwakarta Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, DLH Terancam Pidana dan Denda Miliaran

PURWAKARTA, eramediapos.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terancam pidana hingga denda miliaran rupiah. Pasalnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok diduga masih beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat utama kelayakan operasional.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa TPA yang beroperasi tanpa AMDAL berarti tidak memiliki kajian komprehensif mengenai potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Operasional TPA tanpa AMDAL sangat berisiko menimbulkan bencana lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Padahal, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 jelas mewajibkan TPA memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar operasional,” tegas Agus.

Ia menambahkan, kelalaian ini bukan hanya persoalan administratif. “Sesuai Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, mengoperasikan TPA tanpa izin lingkungan dapat berujung pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pengelolanya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak DLH Purwakarta tidak menampik persoalan tersebut. Mugti Rosadi, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Purwakarta, mengakui bahwa saat diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dokumen UPL/KL TPA Cikolotok memang tidak ada.

“Dulu, saat TPA masih di bawah Dinas Kebersihan, sebenarnya sudah ada dokumen UPL/KL. Namun pada 2014, ketika Kementerian PU akan memberikan bantuan perluasan TPA, dokumen itu diminta kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Saat dicek, ternyata dokumennya hilang entah ke mana,” jelas Mugti.

Hilangnya dokumen lingkungan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai tata kelola TPA Cikolotok, sekaligus menambah sorotan publik terhadap kinerja DLH Purwakarta dalam menjaga kepatuhan aturan lingkungan hidup.

Reporter : Die
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال