Magspot Blogger Template

Pospera Soroti Proyek Rumah Bantuan di Panyindangan, Dinilai Abaikan Kepastian Status Lahan

PURWAKARTA, eramediapos.com,-  Organisasi masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menyoroti pelaksanaan program pembangunan rumah bantuan di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Proyek tersebut dinilai bermasalah karena sudah berjalan meski status dan kepastian jangka panjang lahan yang digunakan belum sepenuhnya jelas.

Pospera menilai pembangunan dilakukan secara terburu-buru. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama kontraktor pelaksana dianggap kurang cermat karena memulai pekerjaan tanpa kejelasan batas-batas lahan yang dipinjam dari Perhutani.

Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Dalam ketentuan PPKH disebutkan, paling lambat satu tahun setelah persetujuan penggunaan kawasan hutan diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta wajib melaksanakan dan menyelesaikan tata batas areal persetujuan tersebut,” ujar Sutisna, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, proses tata batas harus dilakukan dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta. Jangka waktu tersebut bahkan dapat diperpanjang paling lama satu tahun melalui permohonan resmi.

Selain kewajiban tata batas, lanjut Sutisna, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga diwajibkan menyampaikan pernyataan kesediaan dalam bentuk akta notariil untuk mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan hutan kepada pihak pengelola atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Sutisna mengingatkan, terdapat konsekuensi hukum apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Jika Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Pospera, dimulainya pembangunan tanpa kepastian batas lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat penerima manfaat program rumah bantuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun pihak PPK belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dari Pospera.
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال