Magspot Blogger Template

Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Perbatasan Kiarapedes-Wanayasa Dipersoalkan Warga, Pemilik Lahan Klaim Tak Pernah Beri Izin

PURWAKARTA, eramediapos.com,-  Aktivitas pengerukan tanah merah menggunakan alat berat di wilayah perbatasan Desa Gardu, Kecamatan Kiarapedes, dan Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dipersoalkan sejumlah warga.

Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena hingga kini belum mengetahui secara jelas tujuan pengerukan maupun rencana pembangunan di lokasi tersebut.

Persoalan semakin mencuat setelah pemilik lahan mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak yang melakukan aktivitas pengerukan.

Pemilik Lahan Klaim Tak Pernah Beri Izin

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima permohonan izin ataupun pemberitahuan terkait penggunaan tanah miliknya.

Mereka juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Sejumlah warga menyebut, sebelum aktivitas berlangsung, tidak pernah ada sosialisasi yang menjelaskan mengenai rencana kegiatan, peruntukan lahan maupun dampak yang kemungkinan ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

“Warga tidak mengetahui secara jelas sebenarnya apa yang akan dibangun di lokasi ini,” ujar AMK, salah seorang warga setempat. Selasa, (11/08).

Menurut warga, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan karena aktivitas pengerukan dilakukan menggunakan alat berat dan mengubah kondisi lahan.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola kegiatan mengenai status lahan, tujuan pengerukan maupun dokumen perizinannya.

Warga Pertanyakan Legalitas Aktivitas

Keresahan warga semakin meningkat karena mereka belum mengetahui apakah aktivitas tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Warga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan status kegiatan tersebut.

Jika kegiatan memang merupakan aktivitas pertambangan atau pengambilan material tanah untuk kepentingan komersial, warga meminta agar pemerintah memeriksa legalitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan atau pekerjaan lainnya, warga meminta pihak pelaksana menjelaskan secara terbuka tujuan kegiatan dan dasar penggunaan lahannya.

Operator Alat Berat Pergi Saat Warga Datang

Saat sejumlah warga mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan, operator alat berat disebut meninggalkan lokasi.

Warga menilai sikap tersebut menimbulkan semakin banyak pertanyaan mengenai aktivitas yang sedang berlangsung.

Namun, kepergian operator alat berat tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum.

Hingga kini juga belum ada keterangan resmi yang membuktikan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu sebagaimana dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Saluran Air Jadi Perhatian

Selain persoalan status lahan dan legalitas kegiatan, warga juga mengkhawatirkan dampak pengerukan terhadap lingkungan sekitar.

Warga menyebut terdapat saluran air yang terdampak oleh aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu aliran air, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi.

Masyarakat khawatir perubahan kontur lahan dan terganggunya saluran air dapat meningkatkan risiko genangan maupun aliran lumpur ke lahan pertanian dan permukiman di sekitar lokasi.

Untuk memastikan ada atau tidaknya dampak lingkungan, diperlukan pemeriksaan teknis dari instansi yang memiliki kewenangan.

Minta Pemerintah Turun ke Lapangan

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta, termasuk dinas teknis terkait, segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan beberapa hal, mulai dari status kepemilikan lahan, tujuan kegiatan, legalitas pengerukan, kesesuaian tata ruang hingga potensi dampak terhadap lingkungan.

Warga juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara pemilik lahan, masyarakat dan pihak yang melakukan aktivitas di lokasi.

“Kami hanya ingin semuanya jelas. Kalau memang ada pembangunan, jelaskan pembangunannya apa. Kalau lahannya milik seseorang, tentu harus ada izin dari pemilik. Kalau ada kegiatan yang membutuhkan izin, pemerintah juga harus memastikan izinnya,” kata AMK.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan terkait tudingan warga mengenai penggunaan lahan, legalitas pengerukan maupun dugaan aktivitas pengambilan tanah secara komersial.

Konfirmasi kepada pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas pengerukan tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah pemerintah dan aparat berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat persoalan administrasi, pertanahan maupun lingkungan yang perlu ditindaklanjuti.

Reporter : Red/Die
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال