Magspot Blogger Template

Tender PICU RSUD Bayu Asih Disorot Pospera, Dari 11 Peserta Hanya Satu Ajukan Penawaran

PURWAKARTA, eramediapos.com,- Proses tender Belanja Modal Bangunan Kesehatan untuk pengembangan Ruang Perawatan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) di RSUD Bayu Asih Purwakarta senilai sekitar Rp1,39 miliar menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta.

Sorotan itu muncul setelah Pospera memperoleh informasi bahwa dari 11 perusahaan yang tercatat mengikuti proses tender, hanya satu perusahaan yang menyampaikan penawaran pada tahapan akhir, yakni PT Santika Jaya, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Sekretaris DPC Pospera Purwakarta, Panuntun Catur Supangkat, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai jalannya proses pengadaan.

"Yang menjadi tanda tanya, pada tahap penawaran hanya ada satu perusahaan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengkondisian terhadap pemenang dalam tender tersebut," ujar Catur kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta yang memenuhi persyaratan.

Catur juga mempertanyakan sejauh mana peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawal jalannya proses tender hingga hanya tersisa satu peserta yang mengajukan penawaran.

"Bagaimana PPK mengawal proses tendernya," katanya.

Meski demikian, Pospera menegaskan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, mereka menilai publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme evaluasi yang menyebabkan hanya satu peserta bertahan hingga tahap akhir.

"Kami tidak ingin berprasangka. Tetapi jika dari 11 peserta hanya satu yang sampai pada tahap penawaran, tentu publik berhak mengetahui apa penyebabnya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengadaan," tegas Catur.

Pospera juga mendesak pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan, organisasi tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.

"Kami akan melaporkan persoalan ini kepada APH agar diusut tuntas. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan tentu akan menjawab semua pertanyaan publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus ada penegakan hukum," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Bayu Asih maupun PT Santika Jaya belum memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Die
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال